HUKUM ISLAM
Ada sebagian orang tidak mengetahui hukum islam,disini FBLOVEJB akanmemberikan ilmu tenang hukum islam secara garis besarnya saja:
1.Mukallaf
orang mukallaf ialah orang muslim yang dikenal kewajiban dan menjauhi larangan agama, karena
telah dewasa & berakal serta telah mendengar seruan agama.
2.hukum-hukum islam
hukum islam disebut hukum syara' yang dibagi menjadi lima:
- Wajib yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan jika ditinggalkan mendapat dosa. wajib atau fardhu juga dibagi menjadi dua: wajib 'ain dan wajib kifayah.
- Sunah yaitu apabila dikerjakan berpahala dan apabila ditinggalkan tidak berdosa. sunah menjadi dua bagian: sunah mu'akkad dan sunah ghairu mu'akkad.
- Haram yaitu suatu perkara yang jika ditinggalkan dapat pahala.
- Makruh yaitu suatu perkara apabila dikerjakan tidak berdosa dan apabila ditinggalkan mendapat pahala
- Mubah yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan tidak mendapat pahala dan tidak berdosa dan jika ditinggalkan juga tidak berdosa dan tidak mendapat pahala.
- Syarat adalah suatu yang harus ditepati sebelum mengerjakan sesuatu.kalau syarat-syarat sesuatu tidak sempurna maka pekerjaan itu tidak sah.
- Rukun di sini berarti bagian yang pokok seperti membaca fatihah dalam shalat merupakan pokok bagian shalat.
- Sah artinya cukup syarat rukunnya dan betul.
- Batal maksudnya tidak cukup syarat rukunnya, atau tidak betul.
semoga tulisan saya ini bermanfaat untuk teman-teman. mohon komentarnya untuk mengembangkan
blog saya. teman-teman juga bisa melihat artikel saya dengan judul RUKUN ISLAM.
ABOUT THE AUTHOR
Jika Kalian Suka dengan Post ini, Like dan Shared ya...
0 komentar:
Posting Komentar
saya membutuhkan komentar dari rekan-rekan untuk kemajuan blog saya.