HUKUM ISLAM


Ada sebagian orang tidak mengetahui hukum islam,disini FBLOVEJB akan
memberikan ilmu tenang hukum islam secara garis besarnya saja:


1.Mukallaf
orang mukallaf ialah orang muslim yang dikenal kewajiban dan menjauhi larangan agama, karena
telah dewasa & berakal serta telah mendengar seruan agama.

2.hukum-hukum islam
hukum islam disebut hukum syara' yang dibagi menjadi lima:
  • Wajib yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan jika ditinggalkan mendapat dosa. wajib atau fardhu juga dibagi menjadi dua: wajib 'ain dan wajib kifayah.
  • Sunah yaitu apabila dikerjakan berpahala dan apabila ditinggalkan tidak berdosa. sunah menjadi dua bagian: sunah mu'akkad dan sunah ghairu mu'akkad.
  • Haram yaitu suatu perkara yang jika ditinggalkan dapat pahala.
  • Makruh yaitu suatu perkara apabila dikerjakan tidak berdosa dan apabila ditinggalkan mendapat pahala
  • Mubah yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan tidak mendapat pahala dan tidak berdosa dan jika ditinggalkan juga tidak berdosa dan tidak mendapat pahala.
3.syarat dan rukun
  • Syarat adalah suatu yang harus ditepati sebelum mengerjakan sesuatu.kalau syarat-syarat sesuatu tidak sempurna maka pekerjaan itu tidak sah.
  • Rukun di sini berarti bagian yang pokok seperti membaca fatihah dalam shalat merupakan pokok bagian shalat.
  • Sah artinya cukup syarat rukunnya dan betul.
  • Batal maksudnya tidak cukup syarat rukunnya, atau tidak betul.

semoga tulisan saya ini bermanfaat untuk teman-teman. mohon komentarnya untuk mengembangkan
blog saya. teman-teman juga bisa melihat artikel saya dengan judul RUKUN ISLAM.

Share this:

ABOUT THE AUTHOR

Ceyron Louis

Jika Kalian Suka dengan Post ini, Like dan Shared ya...

0 komentar:

Posting Komentar

saya membutuhkan komentar dari rekan-rekan untuk kemajuan blog saya.